TERBARU

Tips Membeli dan Membubuhkan E-Materai

GOTVNEWS, Techno – Ada informasi menarik di dunia teknologi saat ini, terutama bagi anda yang saat ini tengah mengikuti seleksi PPPK 2022, yang mana pemerintah mulai menerapkan E-Materai sebagai salah satu syarat administrasi digital, berikut beberapa tips untuk anda yang masih bingung menerapkannya.

Dilansir dari laman SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), SSCASN telah membuat kebijakan untuk menggunakan materai elektronik pada dokumen pendaftaran PPPK tahun ini.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Adapun pembubuhan meterai elektronik pada dokumen dapat dilakukan melalui laman SSCASN atau website resmi distributor setelah melakukan pembelian.

Dalam kedudukannya, e-meterai sama dengan meterai kertas, yang berlaku dan sah digunakan. Berikut langkah – langkah untuk membeli di situs e-meterai.co.id.

Langkah pertama anda harus login, namun apabila belum memiliki akun, maka buat akun e-Meterai terlebih dulu dengan klik Daftar di sini, Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda: perseorangan, internal perusahaan, atau distributor.

Unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB dan konfirmasi Tunggu proses verifikasi untuk melakukan pembelian e-meterai Cara kerja e-meterai Buka e-meterai.co.id dan klik menu beli e-materai.

Kemudian, Seperti aplikasi atau web lainnya, setelah proses daftar berhasil, login akun terlebih dahulu. Dari halaman utama, muncul dua pilihan menu yakni pembelian dan pembubuhan.

Pilih tahap pembubuhan, apabila anda sudah membeli materai elektronik, beberapa data informasi perlu disematkan dengan detail seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

Selanjutnya, unggah dokumen dalam format pdf dengan posisi materai sesuai dengan ketentuan yang ada klik bubuhkan materai dan tekan yes.

Langkah terakhir, masukan PIN yang telah didaftarkan hingga pembubuhan selesai, unduh file PDF yang sudah dibubuhkan e-meterai.

Untuk membeli e-meterai bisa dilakukan melalui website resmi distributor yang terafiliasi dengan perum Peruri antara lain :

PT Peruri Digital Security (PDS): (https://e-meterai.co.id/)

PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)

PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)

PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)

Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/)

(Drl)

Berita Terkait