TERBARU

Tingkat Korupsi Tinggi, Pengadilan Tinggi Kepri Usulkan 2 Hakim Tipikor

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Kepri mengusulkan penambahan dua Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menyusul tingginya perkara banding yang diajukan.

Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Erwin Mangatas Malau menerangkan saat ini Hakim di PT Kepri ada sebanyak 8 orang. 

Dengan rincian 6 Hakim Anggota, 1 Wakil Ketua dan 1 Ketua. Namun, di PT Kepri masih kekurangan Hakim untuk menangani perkara tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan pengusulan dua Hakim Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) tersebut mengingat kasus korupsi di Provinsi Kepri cukup tinggi.

“Sebenarnya satu aja cukup, tapi kita lihat perkara korupsi disini sangat tinggi maka kita minta dua. Ini aja baru-baru aja sudah langsung ada enam ya kan,” jelasnya.

Menurut Erwin, PT Kepri memiliki SOP dalam menangani perkara. Perkara yang masuk harus selesai ditangani tidak lebih dari 3 bulan. 

“Berkas yang masuk kesini di register, nanti saya selaku ketua akan membagi tugas ke Majlis Hakim nya, lalu mereka akan membaca, bermusyawarah, lalu diputus,” ujarnya.

Setelah perkara banding tersebut telah diputus, maka hasil sidang tersebut langsung diumumkan, melalui website resmi Pengadilan Tinggi Kepri. Sebab, PT Kepri menganut azas one day publish. 

 “Jadi tidak ada lagi istilah tandatangan lagi. Karena sudah berlaku azas seperti itu,” ungkapnya.(Zpl)

Berita Terkait