TERBARU

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam

GOTVNEWS, Batam – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menangkap tiga orang tersangka sindikat judi online jaringan Internasional antar negara yang beroperasi di Kota Batam.

Inilah ketiga tersangka sindikat Judi Online jaringan Internasional masing-masing berinisial berinisial H (32), I alias A (34) dan SL (42), ketiganya diketahui merupakan warga Kota Batam.

Berdasarkan keterangan polisi, ketiganya ini telah menjalankan perjudian online tersebut selama satu tahun di Kota Batam.

Namun, saat heboh masalah perjudian di Kota Batam, ketiganya melakukan aksi judi online tersebut di Filipina dan Malaysia.

Kemudian, pada saat Imlek lalu, ketiganya kembali ke Kota Batam dan melanjutkan bisnis judi online tersebut di Kota Batam.

“Kemarin itu pas heboh masalah judi mereka ke luar Negeri, melakukan praktek judi Malaysia dan Filipina,” kata Kombes Pol Nasriadi, Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (2/2/2023).

Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda di kawasan Nagoya, Batam. Modus ketiga tersangka ini dengan cara mengajak masyarakat bermain judi berupa judi ketangkasan, tebak gambar serta poker.

Omset dari Judi Online yang melibatkan 4 Negara seperti Malaysia, Kamboja, Filipina serta Indonesia ini mencapai puluhan juta setiap perputaran.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 1 miliar.(Zpl)

Berita Terkait